KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Immanuel C. Liwe

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim konstitusi dalam memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kekuatan mengikat putusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Hakim Konstitusi sebagai pemangku jabatan negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan kemandirian yang diberikan kepadanya haruslah dimanfaatkan sebagai upaya untuk menegakan hukum dan keadilan dengan menepihkan intimidasi-intimidasi yang mencoba meruntuhkan indenpedensi hakim konsitusi dalam memutus sengketa yang diajukan kepadanya. 2. Pembentukan norma baru sudah seharusnya bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena peran Mahkamah Konstitusi bukan sebagai legislator tapi pelaku kekuasaan kehakiman secara khusus menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan bukannya pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Kata kunci: Kewenangan, Hakim konstitusi, memutus sengketa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.