HAK GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI AKIBAT KEKELIRUAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Hak ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya diputus di sidang praperadilan oleh pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Negara berewajiban memenuhi ganti rugi akibat kekeliruan yang telah menyebabkan orang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak memperoleh rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi kedudukan, harkat dan martabat seseorang dalam proses peradilan pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Hak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka diputus oleh hakim praperadilan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang dalam proses peradilan pidana, dilaksanakan sesuai hukum nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
Kata kunci: Hak, ganti rugi, rehabilitasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.