KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi di Desa Sailal dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Studi Di Desa Sailal Dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ). Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian lalu mengambil dan mengumpulkan data.. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan perundang-undangan tentang desa, dokumen kantor sebagai bahan hukum primer dan literature-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepala desa buli dan desa sailal dalam melaksanakan kewenangan pemberdayaan masyarakat desa harus menganut prinsip tata pemerintahan desa, diantaranya akuntabel, transparan profesional, efektif dan efisien serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pelaksanan kewenangan kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa ( studi di desa sailal dan desa buli, kecamatan maba, kabupaten halmahera timur, provinsi maluku utara ) dilakukan dengan cara memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi, pemberdayaan dibidang hukum, pemberdayaan dibidang kesehatan, pemberdayaan terhadapa kelembagaan organisasi desa, pemberdayaan terhadap apatur desa
Kata Kunci : kewenangan, pemberdayaanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.