PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014

Mohamad Fikri Mokoginta

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip syariah pada asuransi syariah dan bagaimana hubungan hukum dan akibat hukum pada asuransi syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perasuransian syariah merupakan bagian dari perasuransian pada umumnya yang menggunakan prinsip syariah, yakni prinsip yang dirumuskan dari Hukum Islam, khususnya Hukum Ekonomi Syariah, yang untuk pertama kalinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perasuransian syariah di Indonesia.Perasuransian syariah menggunakan metode dan konsepsi berbeda dari perasuransian konvensional, antara lainnya karena dilandasi oleh sikap tolong menolong dan melindungi sehingga dalam pelaksanaannya peserta atau pemegang polis asuransi bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah dalam menyediakan dan mengelola dana (investasi dana) yang tidak ditemukan dalam konsepsi perasuransian konvensional. 2. Penyelesaian sengketa dalam hubungan hukum perjanjian asuransi pada perasuransian syariah, dapat ditempuh penyelesaian melalui pengadilan (litigasi), atau penyelesaian di luar pengadilan baik melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi yang juga ditentukan pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan, khususnya kegiatan sektor perasuransian syariah di Indonesia.

Kata kunci: Penerapan prinsip, Syariah, Perasuransian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.