TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN ORUPSI TERHADAP DUGAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Ayurahmi Rais

Abstract


Penelitian ini dilakuklan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan kewajiban KPK, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyadapan yang di lakukan KPK, jika di lihat dari prespektif  hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan dan Kewajiban KPK, dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Beberapa kewenangan dari KPK adalah: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain kewenangan diatas KPK juga memiliki kewenangan lain yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 8, 12, 13 dan Pasal 14 Undang-undang KPK. 2. Keabsahan penyadapan yang dilakukan oleh KPK di indonesia diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (a) Undang-undang KPK, yang berbunyi: Dalam melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) KPK berwewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. sehingga hasil dari penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam membuktikan kejahatan tindak pidana korupsi. Dan jika diilihat dari prespektif HAM, penyadapan sama sekali tidak melanggar HAM, karena pada dasarnya menurut Pasal 28 j ayat (2) kebebasan hak-hak dapat dibatasi manakala demi  kepentingan  hukum, dan Negara.

Kata kunci: Penyadapan, KPK, korupsi, hak asasi manusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.