HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak melaksanakan pendidikan keterampilan-keterampilan kerja dan pembinaan secara sosial dibandingakan dengan pendidikan secara formal seperti di sekolah-sekolah pada umumnya. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga profesional dan kurangnya kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah. 2. Dalam pelaksanaan pendidikan bagi Narapidana Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor tersebut antara lain penempatan narapidana anak yang bersamaan dengan narapidana dewasa, kurangnya tenaga profesional yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembinaan, kurangnya motivasi anak untuk belajar di dalam Lapas, sarana dan fasilitas tidak sebanding dengan kapasitas yang ada, dan masalah ekonomi atau keuangan, serta kurangnya pihak ketiga untuk membantu proses pendidikan di dalam Lapas. Selain itu juga terdapat kendala dari aspek yuridis yaitu dimana belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan sekolah formal bagi narapidana anak di dalam Lapas anak.
Kata kunci: Hak Pendidikan, Narapidana Anak, Perlindungan AnakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.