PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DALAM HAL TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)

Marco I. Ratumbanua

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian leasing dan bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 2. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase.

Kata kunci: leasing, wanprestasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.