KAJIAN HUKUM TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2016

Wempie Jh. Kumendong

Abstract


Pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli. Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

Kata Kunci : Pungli, Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.