MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU PENGOBATAN TRADISIONAL
Abstract
Pengobat tradisional merupakan bagian dari subjek hukum yang perlu mendapatkan perlu juga mendapatkan perlindungan hukum. Tidak seperti tenaga kesehatan lainnya, pengobat tradisional masih minim kajian perlindungan hukum terhadap mereka. Sehingga tujuan umum dari penelitian ini yakni membangun model perlindungan hukum bagi para pengobat tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif. Metode kualitatif dengan cara focus group discussion (FGD) dengan pelaku pengobatan tradisional dan dapat disimpulkan: 1. Penyehat tradisional selaku tenaga kesehatan lokal menghadapi berbagai tantangan dan hambatan baik secara profesi, maupun penerimaan sosial. 2. Secara tidak sadar, para penyehat tradisional telah memiliki kebiasaan dalam tindakannya yang dapat dirangkum sebagai kode etik pengobatan tradisional. 3. Kelebihan penyehat tradisional yakni memiliki layanan kesehatan yang mempunya nilai sosiologi, budaya dan filosofi.
Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku, pengobatan tradisional.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.