HUBUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DENGAN SEKTOR PERBANKAN

Javier Inkiriwang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan dan bagaimana Implementasi Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hubungan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan meliputi: Pertama, pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. Kedua, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. Ketiga, pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Keempat pemeriksaan bank. 2. Implemantasi hukum OJK sebagai lembaga independen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 secara organisatoris-struktural telah menyebar hingga ke daerah-daerah mengingat jangkauan kegiatan berbagai usaha di sektor jasa keuangan yang juga ada di daerah-daerah. Tataran implementasinya, ketentuan tentang Otoritas Jasa Keuangan berpengaruh besar, luas, dan kompleks terhadap sejumlah peraturan perundangan yang mengatur berbagai kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut. Implementasi Hukum OJK membuka peluang munculnya gugatan hak uji di Mahkamah Konstitusi antara lain salah satu dari beberpa ketentuannya inkonstitusional, seperti Otoritas Jasa Keuangan tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Independen, Perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.