VISUM ET REPERTUM (VER) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Cliff Roring

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, di dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Kedudukan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c;  sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Kata kunci: Visum Et Repertum, Pembuktian,  Tindak Pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.