KAJIAN TENTANG POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawinan dalam Hukum Islam dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap poligami. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam memandang perkawinan/pernikahan harus ditandai dengan “akad” (akad nikah) sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT; Secara harafiah sebagai perjanjian antara pria dan perempuan dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah atau tenteram, cinta dan kasih sayang, secara Islam ini erat hubungannya dengan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 secara bersamaan mengakui adanya pencegahan perkawinan yang disebabkan oleh berbagai alasan atau syarat-syarat baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun alasan/syarat yang disampaikan oleh calon/keluarga calon yang terkait dengan pencegahan perkawinan dari calon suami/istri. 2. Kehidupan bermasyarakat yang diwujudkan dalam perkawinan baik yang diatur peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974). Kompilasi Hukum Islam hukum Islam timbul persoalan yakni Poligami; pelaksanaan poligami menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Perkawinan. Maka walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama, namun apabila kita kaji lebih lanjut kedua peraturan itu mempunyai persamaan tujuan; Tujuan yang hendak dicapai oleh kedua peraturan itu adalah sama-sama menghendaki terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia rukun dan kekal untuk selama-lamanya. Peraturan itu juga menekankan bahwa pelaksanaan poligami itu adalah merupakan satu perkecualian yang hanya diperbolehkan bagi seorang pria yang betul-betul memenuhi persyaratan yang harus dipenuhinya. Jadi setiap pria boleh melaksanakan poligami; untuk poligami harus memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang yakni dari Pengadilan Agama, dengan berbagai alasan/persyaratan yang harus dipenuhi oleh pria yang menolak poligami.
Kata kunci: Poligami, Prespektif Hukum Islam
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.