TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Mikha Tombi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk  mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukuman mati dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta pro dan kontra atas hukuman mati tersebut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewasa ini, dengan perkembangan teknologi dan akses informasi yang mudah, kejahatan luar biasa (extraordinary crime terjadi dimana-mana, dimana salah satu kejahatannya ialah tindak pidana narkotika. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 terdapat bebarapa jenis pidana yang dikenakan bagi terpidana kasus narkotika. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Bentuk pengaturan pidana mati terdapat dalam beberapa pasal yaitu Pasal 113, 114, 116,  118, 119, 121 dan Pasal 133. Dalam pasal-pasal tersebut memuat kriteria dan unsur-unsur seseorang dapat dihukum mati. Walaupun pendahulu UU No. 35 Tahun 2009 yakni UU No. 22 Tahun 1997 juga memuat pengaturan hukuman mati tapi dengan melihat perkembangan yang ada, dibuatlah UU No. 35 Tahun 2009 agar dalam menetapkan terpidana mati dalam pidana narkotika ini, jelas apa-apa saja kriteria penyalahan narkotika sehingga seseorang dapat dipidana mati. 2. Pelaksanaan hukuman mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Tata cara pelaksanaan pidana mati ini telah diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Mengenai teknis yang lebih spesikfik dalam eksekusi mati, diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Pelaksanaan hukuman mati pun mengundang berbagai pendapat pro dan kontra, bagi pihak yang pro menganggap pidana mati dapat memberi efek jera dan harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sedangkan pihak kontra menganggap hukuman mati seharusnya ditiadakan dengan alasan utama melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati, Narkotika


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.