TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana tata cara pelaksanaan pemilihan kepala berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah desa serta kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Serta dapat dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Pada saat melaksanakan pemilihan kepala desa dibentuk panitia pemilihan yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengatur tahapan pemilihan kepala desa. Pengaturan pemilihan kepala desa dibagi menjadi 4 (empat) tahapan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan. Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota dan sebelum memangku jabatannya, kepala desa terpilih bersumpah/berjanji untuk memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kata kunci: Tata cara, pemilihan, Kepala DesaRefbacks
- There are currently no refbacks.