ASPEK HUKUM PELAKU USAHA PERIKLANAN DAN PRODUK IKLAN YANG MELANGGAR PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaku usaha periklanan dan produk iklan secara hukum dapat melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK dan bagaimana keputusan hakim dalam menerapkan dan memutuskan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2)UUPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan bagi pelaku usaha periklanan agar tidak memproduksi iklan yang melanggar terdapat pada Pasal 17 ayat (1) huruf f tersebut mengandung kerancuan hukum dan tidak dapat diterapkan dalam praktek hokum sebagimana etika dan hukum itu merupakan dua entitas yang berbeda. Perbedaan dua wilayah tersebut tentunya membawa konsekuensi yang berbeda jika kedua norma itu dilanggar. Sanksi terhadap pelanggaran norma etik adalah sanksi etik dan sanksi pelanggaran norma hukum adalah sanksi hukum. Norma etik merupakan selft-regulation bagi masyarakat profesi periklanan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan atas berbagai praktek periklanan yang bertentangan dengan kode etik, sehingga yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etik adalah organisasi profesi periklanan. 2. Hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UUPK didasarkan atas pelanggaran Tatakrama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etika periklanan adalah organisasi profesi periklanan.
Kata kunci: Pelaku usaha, periklanan dan produk iklan, melanggar periklanan, perlindungan konsumenFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.