PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Suyadi Bill Graham Ambuliling

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli hak milik atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak milik melalui jual beli hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pada waktu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dilakukan masih menjabat sebagai PPAT dan daerah kerjanya meliputi letak bidang tanah yang bersangkutan. Dengan akta PPAT ini, jual beli hak milik adalah sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Hak milik atas tanah yang telah dialihkan melalui perbuatan hukum jual beli yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berakibat pada kepastian hukum atas objek dan subjek hak milik atas tanah, untuk itu harus dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepentingan hukum, kepentingan pemegang hak dan jaminan kepastian hukum dapat dipenuhi apabila peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dibuktikan dengan akta PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan letak bidang tanah yang diperjualbelikan agar tujuan dari pendaftaran tanah yaitu untuk memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan informasi kepada pemerintah dan para pihak yang berkepentingan serta untuk tercapainya tertib administrasi dalam bidang pertanahan nasional dapat tercapai.

Kata kunci: Pendaftaran, peralihan hak milik atas tanah, jula beli.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.