KAJIAN YURIDIS EKSISTENSI KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum dan bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sebagaimana yang diatur dala Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, telah nyata dan tegasĀ telah diatur dalam Pasal 30 dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat dipengaruhi oleh faktor substansi, prosedur hukum, Sarana prasarana dan koordinasi /kerjasama yang dilakukan secara internal maupun eksternal dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan Negara, disamping tugas dan wewenag kejaksaan tersebut yang berdasar kan undang-undang, dapat disertai tugas dan wewenang lain melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang. 2. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat berperan ganda dalam tugas dan wewenang Kejaksaan, pertama sebagai penuntut umum dan kedua sebagai pengacara Negara dengan melaksanakan tugas dan wewenang khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, seperti tindak pidana korupsi, pidana khusus serta perdata dan tata usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara berperan dalam mengembalikan kerugian Negara dan Jaksa Penyidik belum melakukan pelacakan asset pelaku tindak pidana secara maksimal pada saat proses penyidikan terhadap tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana yang merugikan negara.
Kata kunci: Eksistensi Kejaksaan, Pengacara NegaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.