ASPEK HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan bagaimana pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan hidup; juga berkenaan dengan telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi; sedangkan jenis satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 2. Pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur 2 (dua) macam alasan penghapus pidana khusus, yaitu: 1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila perbuatan itu dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan; dan 2) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
Kata kunci: Aspek hukum, pelaku tindak pidana, satwa yang dilindungi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.