ASPEK HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Brian Ofrando Sondakh Sual

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan bagaimana pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain memperniagakan satwa yang dilindungi  baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan hidup; juga berkenaan dengan telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi; sedangkan jenis satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 2. Pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur 2 (dua) macam alasan penghapus pidana khusus, yaitu: 1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila perbuatan itu dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan; dan   2) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

Kata kunci: Aspek hukum, pelaku tindak pidana, satwa yang dilindungi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.