TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan status kepemilikan rumah susun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepemilikan Rumah Susun merupakan kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan rumah susun dapat diperoleh melalui jual-beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui Sewa-Beli (jual beli dengan angsuran). Penguasaan Rumah Susun dapat dimiliki dengan cara dimiliki, disewa, pinjam-pakai, serta sewa beli semua tergantung jenis dan manfaatnya. Kepemilikan Rumah Susun dapat dibuktikan melalui sertipikat hak milik rumah susun dan sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. 2. Upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan rumah susun dapat dilakukan di luar pengadilan (Musyawarah, Mediasi, dan Arbitrase) serta melalui pengadilan (Perdata, Tata Usaha dan pidana). Jika upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntuh, maka dapat diupayakan melalui pengadilan. Upaya Hukum Perdata yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, upaya Hukum Tata Usaha yaitu mulai dari upaya admistratif melalui instansi yang bersangkutan, namun bila hal itu tidak ada jalan keluar, maka dapat dilakukan gugatan ke PTUN, sedangkan Upaya Hukum Pidana, dapat mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian atau penyidik.
Kata kunci: Kepemilikan, rumah susunFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.