KAJIAN YURIDIS BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Mohammad Sholihin Mertosono

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berperkara di pengadilan dan bagaimana prosedur/mekanisme pengajuan beracara Cuma-Cuma (prodeo) dalam penyelesaian perkara perdata bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Adanya pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dalam hal pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Manado dalam penyelesaian perkara perdata didasarkan adanya dua aturan pokok yang mengatur yaitu, pasal 273-277 RBg (Reglement Buiten Gowesten) dimana “penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan utuk berperkara tanpa biaya”. Serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang meliputi Posbakum, Sidang di luar gedung pengadilan, dan Pembebasan biaya perkara (prodeo). 2. Prosedur/cara mengajukan gugatan dalam penyelesaian perkara prodeo di Pengadilan Agama Manado sama dengan pengajuan perkara pada umumnya, yaitu membuat surat gugatan/ permohonan yang ditunjukan kepada ketua pengadilan, yang memuat identitas para pihak, Posita yang isinya menjelaskan bahwa penggugat/ pemohon merupakan orang miskin dan tidak mampu membayar biaya perkara. Serta petitum yang salah satu isinya menyatakan agar penggugat/ pomohon dapat dibebaskan dari biaya perkara (prodeo). Gugatan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian kepaniteraan melalu petugas meja satu dengan serta melampirkan Surat permohonan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (formulir LH.1), Surat keteranagan Miskin/ tidak mampu, Serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa dirinya adalah orang misksin/ tidak mampu sperti Jamkesmas, Kartu Keluarga Miskin (KKM), dll. Untuk kemudian di proses lebih lanjut. Penentuan boleh dan tidaknya beracara Cuma-Cuma di Pengadilan Agama Manado menurut pasal 273-277 RBg ditentukan dalam sidang insidentil dimana pihak dapat menanggapi mengenai ketidak mampuan pemohon dan diputus dengan putusan sela. Sementara penentuan beracara Cuma-Cuma dalam prakteknya sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014, cukup diputuskan oleh pimpinan pengadilan di luar persidangan dengan berdasarkan adanya ketersediaan dana dalam DIPA Pengadilan.

Kata kunci:  Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat Tidak Mampu, Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.