KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 109 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Pengaturan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan bagaimana sanksi kepada pelaku penyedia rumah susun yang tidak dapat melaksanakan kewajiban menyediakan Rumah Susun menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 109 UU No. 20 Tahun 2011 belum dapat diterapkan atau dilaksanakan karena kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komesial dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah. 2. Sanksi tindak pidana Pasal 109 UU No. 20 Tahun 2011 berlatar belakang pada politik hukum berupa keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sehingga delikommissie ini mencakup baik sama sekali tidak menyediakan rumah susun umum maupun ada menyediakan rumah susun umum tetapi luasnya tidak sampai 20% dari total luas rumah susun komersial yang dibangun.
Kata kunci: Penerapan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Rumah Susun.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.