ASPEK HUKUM TERHADAP BAYI TABUNG DAN SEWA RAHIM DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

David Lahia

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir melalui proses bayi tabung serta hak mewarisnya dan bagaimana status hukum anak yang dilahirkan dari surrogate mother. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kedudukan anak hasil proses bayi tabung dalam tinjauan Hukum Perdata adalah, anak yang dilahirkan dari proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami, maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya. Anak yang dihasilkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor dengan izin dari suaminya, dengan adanya persetujuan tersebut maka secara diam-diam suami mengakui anak yang berasal dari donor itu sebagai anaknya. Anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan surrogate mother dengan didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata dan 1548 KUHPerdata segala bentuk perjanjian surrogate mother di Indonesia batal demi hukum, sebab bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. 2. Status anak yang lahir dari surrogate mother dalam kaitannya dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari surrogate mother bukan dari orang tua yang menitipkan benih di rahim surrogate mother. Sehubungan dengan banyaknya praktik yang dilakukan oleh masyarakat terkait surrogate mother maka perlu dibuat aturan yang akan berperan penting sebagai panduan dalam pelaksanaan surrogate mother yang dimaksudkan untuk adanya ketertiban dan kepastian hukum.

Kata kunci: Aspek Hukum, Bayi Tabung dan Sewa Rahim, Perspektif Hukum Perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.