KAJIAN HUKUM TENTANG HAK MORAL PENCIPTA DAN PENGGUNA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Ferol Mailangkay

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak moral pencipta dan hak terkait menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta terkait dengan hak moral yang melekat pada karya cipta sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Prinsip hak moral terkait dengan hubungan pencipta dan ciptaan, hak moral melekat pada pencipta dan semua pihak tidak boleh menyalahgunakan ciptaan tanpa ijin dari pencipta, dengan demikian hak moral merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa ijin atau persetujuan dari pencipta itu sendiri. Setiap karya cipta memiliki hak moral dimana karya tersebut harus diketahui penciptanya agar supaya tidak mudah ditiru dan dilakukan pelanggaran lain terkait dengan hak cipta. 2. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta seperti : a. Infringment (pengunaan secara tidak Sah lewat Copy); b. Non Literal Coppping; c. Plagiat (Peniruan); d. Penggelapan Hak Cipta Terkait dengan Hak Moral. Dari berbagai pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa secara langsung melanggar moral pencipta, itulah sebabnya setiap pihak yang mengutip satu hasil karya cipta dalam bentuk tulisan, seni harus mencantumkan penciptanya agar supaya tidak terjadi pelanggaran hak moral dari pencipta itu sendiri. Hak moral pencipta harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun yang tahu bahwa hubungan pencipta dan karya cipta tidak bias terpisahkan.

Kata kunci: Hak moral, pencipta dan pengguna, hak cipta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.