PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK

Muhammad Moerdiono Muhtar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hukum Dalam Praktek Perjanjian Fidusia Kepada Kreditur dan apakah Kelemahan-Kelemahan dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Suatu Perjanjian Jaminan Fidusia. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dari pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia demi mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi ini merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam pengembalian piutangnya dari debitur. 2. Adapun kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian fidusia ialah masih banyaknya ditemukan dalam praktek di dunia usaha benda jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris yang tidak terus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia atau hanya dibuat berdasarkan akta di bawah tangan sehingga  akibatnya, eksekutorial dari akta tersebut hilang dan kreditur tidak mendapatkan hak preferennya.

Kata kunci: fidusia


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.