PENERAPAN LEMBAGA PAKSA BADAN TERHADAP DEBITUR BERITIKAD TIDAK JUJUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Prayogha R. Laminullah

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepailitan perihal debitur beritikad tidak jujur dan bagaimana penerapan lembaga paksa badan terhadap debitur tidak jujur.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum debitur yang dinyatakan pailit berada pada titik nadir, dinyatakan tidak mampu melakukan perbuatan hukum (onbekwaam) serupa dengan konsep curatele dalam Hukum Perdata, yang dalam Hukum Kepailitan, Konsep Curatele menjadi kurator yang berfungsi mengurus dan membereskan kewajiban dan harta kekayaan debitur pailit. 2. Penerapan paksa badan bersifat sementara yang terjadi sebelum pernyataan kepailitan diucapkan terhadap debitur beritikad tidak jujur, serta dalam masa berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang. Paksa badan adalah tekanan atau paksaan yang lebih berkonotasi fisik yang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 berakibat dipenjaranya debitur, sedangkan pada Hukum Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak sampai dengan dipenjaranya debitur.

Kata kunci: Penerapan Lembaga Paksa Badan, Debetur, Beritikad tidak jujur

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.