STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran berkewarganegaraan ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan campuran menurut hukum positif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan yang terjadi di antara para pihak yang berbeda status kewarganegaraannya. Produk hukum kolonial berdasarkan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijen, Staatsblad 1898 No. 158) mendasarkan suatu perkawinan campuran sebagai perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum-hukum yang berlainan, yang berarti substansi perkawinan campuran menurut kedua peraturan perundang-undangan tersebut adalah sama. Ketidaksamaan atau perbedaannya ialah hukum positif sekarang menekankan perkawinan campuran terjadi bilamana para pihak yang kawin tunduk pada hukum kewarganegaraan yang berbeda-beda. 2. Hukum positif tentang kewarganegaraan Republik Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda, tidak bersifat mutlak, oleh karena sistem atau asas kewarganegaraan lainnya ialah kewarganegaraan tunggal yang menentukan hanya ada satu kewarganegaraan bagi WNI. Kewarganegaraan ganda terbatas lebih ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran sekaligus menjaga kemungkinan timbulnya anak tanpa status kewarganegaraan (stateless).
Kata kunci: Status dan kedudukan, anak, perkawinan campuranFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.