KEDUDUKAN PANWASLU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Teofilus Kevin Irawan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia dan bagaimana kedudukan Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara eksplisit dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum daerah tingkat kabupaten/kota dilihat dari perspektif hirarkis memang tidak diatur secara substansial di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang dimana hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, tetap, dan nasional. 2. Kedudukan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, dilihat dari perspektif normatif yang kita kenal sekarang keberadaannya adalah sebagai lembaga sementara (ad hoc), apabila diteliti dari status kedudukan kelembagaan diantara kelembagaan di daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masih belum jelas keberadaannya, apakah sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Publik, maka dari itu perlulah diperjelas kedudukan kelembagaannya dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Kata kunci: Kedudukan Panwaslu,Penyelenggara Pemilu, Demokrasi Di Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.