PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/1/PBI/2008 TENTANG MEDIASI PERBANKAN

Theo Sondakh

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dibidang perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan yaitu sengketa yang dapat diajukan dan diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang berkenaan dengan aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai tuntutan finansial maksimum Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap kasus sengketa. 2. Proses penyelesaian sengketa perbankan dilakukan atas dasar pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan secara tertulis dalam format tertentu dengan menyertakan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan. Formulir pengajuan sengketa mediasi perbankan telah disediakan disetiap kantor bank atau dapat dibuat sendiri oleh nasabah. Batas waktu pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan yaitu 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah. Proses mediasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak nasabah atau perwakilan nasabah bank menandatangani perjanjian mediasi. Proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan selanjutnya memanggil para pihak yang bersengketa, membuat dan penandatanganan perjanjian mediasi (agreement to mediate), mengadakan perundingan yang bersifat rahasia, melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan, penyediaan nara sumber tertentu sesuai dengan keahliannya, mediator bersikap netral dan tidak memihak, dan yang terakhir penyunan dan penandatanganan akta kesepakatan.

Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.