PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Bank Indonesia dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan menurut UU No 10 Tahun 1998 dan bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat menanggulangi digunakannya perbankan sebagai sarana kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peranan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan adalah dengan memerintahkan perbankan untuk melaksanakan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang ”Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah” (Know Your Customer Principle) dan PBI No.3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Perubahan atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, dimana prinsip ini dalam rangka untuk dapat mengenal nasabah dengan sebaik-baiknya dan dengan dapat memantau kegiatan nasabah dalam transaksi perbankan baik yang positif sifatnya maupun yang mencurigakan. 2. Prinsip mengenal nasabah terdapat elemen-elemen dan pedoman-pedoman yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan agar bank tidak digunakan sebagai sarana kejahatan. Elemen-elemen ini yang mengatur tentang perosedur penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, monitoring nasabah, pelaporan dan manajemen resiko. Penerapan PBI tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terutama penerapan elemen-elemen dan pedoman-pedoman oleh perbankan akan mencegah digunakannnya perbankan sebagai sarana kejahatan.
Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi Perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.