TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG MENGESAMPINGKAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XIV/2016, TANGGAL 11 JANUARI 2017

Angga A. Tomuka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana Indonesia dan bagaimana kedudukan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan asas oportunitas yang diwujudkan dalam wewenang deponering/seponering perkara, yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sudah dimulai sejak zaman Belanda sebagai wewenang Jaksa Penuntut Umum, di mana wewenang ini sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam suatu pasal undang-undang tetapi hidup dalam praktik hukum acara pidana.  Tetapi sejak UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 8, wewenang ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibatasi sebagai wewenang Jaksa Agung, bukan lagi wewenang Jaksa Penuntut Umum pada umumnya. 2. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 dipandang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XIV/2016 sebagai tidak bertentangan  dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi wewenang tersebut yaitu jika dalam penjelasan pasal hanya dikatakan  Jaksa Agung memberi putusan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menimbang kalimat itu harus dimaknai bahwa Jaksa Agung “wajib” memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Kata kunci: Tugas dan Wewenang Jaksa Agung, Mengesampingkan Perkara, Demi Kepentingan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 Tanggal 11 Januari 2017

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.