PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

Astri Angel Landeng

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Kaitan Dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka AMDAL dan UKL-UPL adalah merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan, sebab Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah  merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Secara umum penerapan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup ini dimaksudkanagar supaya lingkungan hidup terlindungi dan terkelola dengan baik,   sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrumen AMDAL dan UKL-UPL.Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.

Kata kuncI: dampak lingkungan, lingkungan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.