PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTAR NEGARA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Queency Gloria Sumeke

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata kimia dan alasan negara-negara yang berkonflik menggunakan senjata kimia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena senjata kimia merupakan senjata pembunuh massal yang penggunaannya dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, hal ini terlihat dengan di buatnya Protocol for the Prohibition of the Use in War od Asphyxiating, Poisonous, or other Gases and of Bactheriological Methods of Warefare (Protokol Jenewa 1925), Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia), Protocol Addiotional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and relating to the protection of victims of International Armed Conflict (Protokol Tambahan 1977), dan Konvensi Den Haag 1907. Tapi, meskipun telah dibuat berbagai peraturan untuk pencegahan penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata antar negara, masih ada negara-negara yang menggunakan senjata pembunuh massal ini diantaranya: 1. Israel yang menggunakan senjata kimia jenis Bom Fosfor Putih dalam konflik bersenjata melawan Palestina. 2. Irak yang menggunakan senjata kimia jenis gas mustard dalam konflik bersenjata melawan Iran.

Kata kunci: Humaniter, konflik bersenjata, senjata kimia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.