PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Isabella Sucitra

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk  perlindungan hukum bagi konsumen terhadap  produk makanan kadaluarsa dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan produsen (pelaku usaha) terhadap produk makanan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Karena seringkali konsumen dirugikan dengan pelanggran–pelanggran yang dilakukan oleh produsen atau penjual. Pelanggaran yang dilakukan produsen bukan hanya pelanggaran yang kecil, namun sudah tergolong pelanggaran yang besar. Dalam hal seperti ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan terhadap produsen yang melakukan kecurangan/ pelanggaran. 2. Ketentuan Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan penyelesaian sengketa konsumen ini, cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan itu dapat berupa arbitrase, konsilasi, dan mediasi. Penyelesaian Sengketa dtersebut dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut : Diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi; Jika mediasi gagal; penylesaiannya ditingkatkan menjadi konsiliasi; Jika konsiliasi gagal; penyelesaian ditingkatkan menjadi arbitrase.

Kata kunci: Perlindungan konsumen, produk makanan, kadaluarwa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.