KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bagaimana penyelesaian tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di lingkup peradilan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ancaman pidana di bidang pajak/perpajakan bagi pelaku, baik wajib pajak maupun pemungut/petugas pajak diatur dalam berbagai undang-undang pajak/perpajakan dan undang-undang yang lain sepanjang terkait dalam tindak pidana pajak/perpajakan, termasuk peraturan pemerintah dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana di bidang pajak/perpajakan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, terutama terhadap sanksi-sanksi administrasi maupun sanksi pidana. 2. Penyelesaian tindak pidana pajak/perpajakan tidak dilaksanakan oleh pengadilan pajak melainkan dilaksanakan melalui pengadilan/peradilan umum, karena pengadilan pajak hanya terbatas pada penanganan sengketa di bidang pajak/perpajakan baik gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya maupun pemungut/petugas pajak dan banding sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, penyelesaian tindak pidana di bidang pajak/perpajakan mengacu pada KUHAP, pada acara pemeriksaannya diawali dengan proses penyidikan, penuntutan dan putusan hakim.KUHAP membedakan 3 (tiga) macam pemeriksaan perkara pidana: pemeriksaan biasa; pemeriksaan singkat dan pemeriksaan perkara cepat dengan memperhatikan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim dalam mengambil keputusan didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP, diakhiri dengan memberitahu kepada terpidana hak-haknya.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pajak, Peraturan Perundang-UndanganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.