EKSISTENSI PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta dan bagaimana perjanjian pranikah itu terlaksana dalam pernikahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta ialah sesuai perjanjian pranikah yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.Maka akan terjadi pemisahan harta antara harta bersama maupun harta bawaan, kecuali nantinya akan ada ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak. Mengenai pengaturan harta bersama tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 125 serta pembubaran gabungan harta bersama dalam Pasal 126 sampai dengan Pasal 138. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian pranikah maka suami istri mempunyai wewenang dalam harta bersama. Namun, apabila terjadi perceraian maka harta bersama tersebut diatur sesuai hukumnya. Seperti dalam Pasal 37 Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan berdasarkan yurisprudensi maka pembagian harta bersama besarannya sama antara suami istri. Penguasaan harta pribadi menjadi wewenang masing-masing suami istri dan terpisah dari harta bersama. Jika terdapat hutang atas harta bersama maka dibebankan pada harta bersama termasuk biaya-biaya penghidupan kebutuhan sehari-hari termasuk dalam pengeluaran bersama.
Kata kunci: Eksistensi perjanjian Pranikah, Pembagian harta, PerkawinanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.