ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961

Pamela Ruus

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana Ketentuan Tentang Sanksi Atas Pelanggaran Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak istimewa (privilege) dan kekebalan diplomatik (immunity) adalah merupakan hal yang penting dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi perwakilan diplomatik secara efisien sebagai wakil negara. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961, bahwa kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik adalah kekebalan terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata. Bahwa walaupun pejabat diplomatik menikmati kekebalan, tetapi juga memiliki kewajiban menghargai perundang-undangan dan peraturan hukum negara penerima, demikian juga untuk tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri negara penerima. 2. Sanksi yang berlaku atas pelanggaran hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina Tahun 1961 adalah dalam bentuk penanggalan hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik sehingga dapat diadili di negara penerima, sedangkan tindakan yang lain adalah dinyatakan sebagai orang yang tidak disenangi (persona non grata), kemudian dilanjutkan dengan tindakan recall oleh pemerintah negara pengirim atau dideportasi oleh negara penerima. Dengan kata lain bahwa kekebalan dimaksud tidak berarti bahwa setiap diplomat berada diluar hukum negara penerima, karena dalam hal-hal tertentu kekebalan itupun dapat dicabut atau dilepaskan jika terbukti pejabat diplomatik melanggar hukum negara penerima.

Kata kunci: Aspek Hukum, Penyalahgunaan, Hak Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.