KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan bahan galian C/batuan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana perizinan usaha pertambangan bahan galian C/batuan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk dibidang pertambangan mineral non logam dan batuan. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota beralih ke Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Bupati/ Walikota tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pertambangan batuan. Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pertambangan bahan galian C/ batuan adalah menerbitkan wilayah izin usaha pertambangan batuan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) batuan, izin pertambangan rakyat untuk komoditas batuan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR), serta penetapan harga patokan batuan. Oleh karena Usaha pertambangan terjadi didaerah Pemerintahan Kabupaten/ Kota, maka pemerintah daerah kabupaten/ kota harus tetap ikut mengawasi aktivitas pertambangan. 2. Izin Usaha Pertambangan batuan diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Urusan perizinan pertambangan termasuk bahan galian golongan C/ Batuan. IUP Batuan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya IUP .
Kata kunci: galian c, pemerintah daerah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.