IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Mikstenly Mouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang implementasi dari putusan Mahkamah Kostitusi dan bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minya Dan Gas Bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ketiga telah merubah struktur ketatanegaraan Indonesia, di mana Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawanya dan oleh Mahkamah Konstitusi dengan demikian Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman menjadi sejajar. Pada pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi secara jelas memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisian tentang hasil pemilihan umum. Pada Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal yang mengatur tentang wewenang dari Mahkamah Konstitusi, di atur juga dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dari peraturan-peraturan yang demikian inilah yang menjadi landasan bagi putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dilaksanakan. Maksudnya tidak lain adalah agar keseluruhan sistem norma hukum dalam negara hukum Indonesia benar-benar mencerminkan cita-cita hukum atau rechsidee yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi di Indonesia. 2. Implementasi atau pelaksanaan dari suatu proses peradilan di Mahkamah Konstitusi adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan di masyarakat terutama bagi mereka yang dirugikan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau hak-haknya secara konstitusional dirugikan dengan berlakunya Undang-undang tersebut. Terkait dengan hal itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang di mohonkan untuk diuji pada Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal-Pasal yang menyangkut dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang di mana pada amar putusan dari Mahkaham Konstitusi dinyatakan bahwa BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, putusan dari Mahkamah tersebut adalah putusan yang sudah seharusnya diimplementasi atau dilaksanakan oleh organ pembuat Undang-undang atau dalam hal ini adalah DPR bersama dengan Pemerintah akan tetapi sampai saat ini DPR maupun Pemerintah belum mengimplementasi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kata kunci: minyak dan gas bumi, mahkamnah konstitusi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.