TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Kejahatan Prostitusi, bagaimana Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dan bagaimana Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Prostitusi: Faktor intrinsik, Faktor ekstrinsik, Faktor Endogen (dari dalam), dan Faktor eksogen. 2. Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Hadits, termuat dalam riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah yaitu dengan hukuman rajam, sedangkan yang belum menikah dengan hukuman cambuk seratus kali. Adapun dalam Hadits Bukhari Muslim tentang tidak dihukum bagi pelaku kejahatan yang samar-samar, pengakuanya tidak spesifik terhadap salah satu tindak kejahatan (Asas Praduga Tidak bersalah). 3. Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, Larangan bagi Orang yang Tidak Terikat Perkawinan (Fornication) melakukan Prostitusi/Perzinahan termuat dalam pasal 287 KUHP, sedangkan dalam hukum islam termuat dalam Al-quran Surat An-Nisa ayat 15-16 dan Hadits riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, sedangkan Kejahatan Prostitusi oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam Pasal 284 KUHP sedangkan dalam hukum islam termuat dalam An-nur ayat 2-3.
Kata kunci: prostitusi, hukum Islam.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.