PERBUATAN MAKAR MENURUT PASAL 107 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan bagaimana hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 107 KUHP menentukan bahwa perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Menggulingkan pemerintahan yang sah dapat diartikan adanya unsur niat dan permulaan pelaksanaan. Oleh karena itu Pasal 107 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus dikaitkan dengan Pasal tentang makar lainnya dalam KUHP. 2. Hambatan dalam penyelesaian perkara pidana Makar diantaranya karena ketidakjelasaan perumusan Makar dalam KUHP selain itu ketentuan dalam KUHP tentang tindak pidana makar identik dengan tindak pidana terhadap keamanan negara yang ada kaitannya dengan ruang lingkup tindak pidana politik sehingga salah satu hambatan juga dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar, terlebih khusus dalam pasal 107 KUHP dikarenakan adanya faktor politik.
Kata kunci: makar, KUHPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.