PERJANJIAN LISENSI ANTARA PEMILIK HAK TERDAFTAR DENGAN PENERIMA LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pengalihan hak atas merek terdaftar dari pemilik kepada pihak lain dan bagaimanakah pemberian hak melalui perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi, yang dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Lisensi bukan merupakan pengalihan hak atas merek terdaftar, tetapi pemberian hak oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain. Adanya perjanjian lisensi akan memberikan kepastian hukum mengenai pemberian hak atas merek terdaftar kepada pihak lain dan dapat dijadikan landasan hukum perikatan hak dan kewajiban antara pemilik hak terdaftar dan pihak penerima lisensi. 2. Perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi akan berlaku mengikat terhadap hak dan kewajiban para pihak. Pemilik Merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain. Dalam perjanjian lisensi penerima lisensi bisa memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian. Perjanjian lisensi wajib pencatatannya oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Kata kunci: merek, indikasi geografisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.