PERTANGGUNGJAWABAN BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum kepada Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan administratif bagi Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara Normatif Yuridis ketentuan pengaturan hukum akan Tindak Pidana Gratifikasi oleh anggota TNI diatur dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) di Indonesia, yang menjelaskan sebagaimana instansi, badan, atau kelembagaan negara yang tunduk di bawah ketentuan peraturan KUHPM mengikuti aturan Undang-Undang ini, dan dipakailah ketentuan lain apabila diatur dalam Undang-Undang di luar KUHPM. Jadi pemberlakuan Tindak Pidana Gratifikasi yang dilakukan oleh anggota TNI dalam penerapannya (TNI sebagai Penyelenggara Negara) berlakulah aturan atau Undang-Undang khusus (Lex Specialis) secara tertulis kepada anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana termaksud, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya klasifikasi Tindak Pidana Gratifikasi. 2. Dalam penerapan pertanggungjawabannya oleh anggota TNI di Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi di bagi menjadi dua bagian : 1) pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh subjek hukum anggota TNI dengan lamanya sesuai dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh putusan akhir (ein vonis) Hakim Militer pada Pengadilan Militer. 2) adapun pertanggungjawaban administratif yang diterima oleh TNI apabila telah melakukan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijalankan menurut putusan akhir dari Pengadilan Militer yang tertulis dalam Pasal 6 huruf b.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, anggota militer, tindak pidana, gratifikasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.