TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KONVENSI PBB ANTI-KORUPSI, 2003

Ary Fahli Wibiyono

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi sebagai Kejahatan Transnasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap Kejahatan Transnasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional sebagai bagian dari korupsi lebih tepat diatur dalam Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dibandingkan yang diatur dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi, 2003. Ketepatan itu tampak pula pada substansi hukumnya yang mengatur antara lain korupsi, pemberantasan pencucian uang dan tanggung jawab badan hukum. 2. Konvensi PBB baik Konvensi Anti Korupsi, 2003 maupun Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi telah diratifikasi oleh Indonesia, namun tidak dapat diterapkan oleh karena tidak mengatur sanksi (ancaman) pidana penjara maupun denda.

Kata kunci: Tindak pidana korupsi, kejahatan transnasional.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.