KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan bagaimana penerapan hukum pada sengketa perdata terhadap status Tanda Tangan Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Konvensional ( tanda tangan di atas kertas pada umumnya ) sebagaimana bukti tulisan atau surat menurut KUH. Perdata, diletakkan pada status dari alat bukti tulisan atau surat itu, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Dengan akta autentik, kekuatan mengikatnya melekat pada akta autentik itu sendiri sebagai suatu kebenaran yang harus diterima. 2. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik terkait erat dengan status surat atau Dokumen Elektronik itu sendiri, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Peraturan perundang-undangan belum secara tegas mengatur kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik, oleh karena dapat terjadi Transaksi Elektronik atau Kontrak Elektronik, itu berdimensi Hukum Perdata Internasional yang terkait dengan yurisdiksi suatu negara.
Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Tanda Tangan Elektronik, Sengketa Perdata.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.