KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan campuran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jadi status kedudukan Anak seperti tertulis pada Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. 2. Perlindungan hukum terhadap anak terdapat pada Ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak yang lahir dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA atau anak karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan di negaranya. UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melindungi anak warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pedidikan, hak-hak anak lainya semula untuk menentukan kewarganegaran.
Kata kunci: Kedudukan Anak, Lahir, Perkawinan CampuranFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.