PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PASAL 104 UU NO. 35 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika dan bagaimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menurut pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Undang-Undang Narkotika juga mengatur mengenai rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Sesuai dengan Undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengaturan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika mengutamakan sanksi pidana, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan penanganan yang luar biasa pula. 2. Walaupun pemerintah telah menunjukkan hasil nyata dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengingat peningkatan penyalahgunaan napza dari tahun ketahun semakin meningkat maka diperlukan peran serta masyarakat. Oleh sebab itu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangkah membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kata kunci: Peran Masyarakat, Upaya Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.