LEWAT WAKTU DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL PASAL 1338 KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata dan bagaimana lewat waktu dan akibatnya kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pelaku bisnis dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual senantiasa mengharapkan kontrak yang mereka buat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, berpedoman pada norma hukum yang konkrit dengan pemenuhan prestasi sebagai wujud pelaksanaan kewajiban kontraktual berpedoman pada faktor otonom dan faktor heteronom (menentukan hak dan kewajiban para pihak) dan faktor penentu subsider yang menempatkan sifat kontrak, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339 BW) dan Pasal 1347 BW) secara terbuka (fair) di antara para pihak. 2. Kontrak komersial sebagai instrumen pertukaran hak dan kewajiban dalam dunia bisnis dilaksanakan secara proporsional, tidak menutup kemungkinan mengalami kegagalan kontrak terjadi karena faktor interen para pihak maupun faktor ekstern yang berpengaruh terhadap eksistensi, prestasi kontrak yang berakibat lewat waktu, wanprestasi atau overmacht (daya paksa), setiap kegagalan pemenuhan prestasi mewajibkan membayar ganti rugi debitor kepada kreditur, kecuali terjadi di luar kesalahannya menurut undang-undang. Tidak jarang terjadi pencantuman kontrak (klausul) pembatalan kontrak atau penuntutan kontrak oleh para pihak sebagai akibat kegagalan pemenuhan pelaksanaan kewajiban kontrak.
Kata kunci: Lewat waktu, kontrak komersialFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.