ASPEK HUKUM BISNIS BANK UMUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kegiatan bisnis bank umum dalam menyalurkan jasa dan bagaimana hubungan hukum dalam bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kegiatan bank umum dalam penyaluran jasa bank yaitu 1) Jasa yang terkait pelayanan terhadap nasabah penyimpan yaitu berupa transfer, kliring, inkaso; 2) Jasa bank umum yang terkait bisnis yang sudah disalurkan yaitu berupa Bancassurance, Wealth management, jasa sebagai agen fasilitas, jasa sebagai agen jaminan; 3) Jasa yang tidak terkait dengan kegiatan utama bank yaitu berupa jasa penyewaan safe deposit box (SDB) dan jasa sebagai wali amanat. 2. Hubungan hukum dalam bisnis bank umum di Indonesia yaitu berkaitan dengan hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabah penyimpan, nasabah debitur, maupun pihak kreditur (pemberi dana non nasabah penyimpan) serta counterpart lainnya, terjalin karena adanya kata sepakat yang terjadi karena tanggal perjanjian ditandatangani, tanggal penawaran disetujui, kombinasi antara tanggal perjanjian ditandatangani dan tanggal permohonan disetujui, tanggal kesepakatan lisan diucapkan. Selanjutnya berakhirnya hubungan hukum dalam bisnis bank umum karena jangka waktu berakhir, pengembalian dana, pembaharuan utang, pembatalan, pengunduran diri salah satu pihak, fasilitas tidak lagi dipergunakan, berakhirnya badan hukum atau meninggalnya pihak nasabah.
Kata kunci: Aspek hukum bisnis, bank umum, perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.