SAHNYA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUIINTERNET BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Jesica Ch. Andes

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata dan bagaimana sahnya perjanjian jual beli melalui internet menurut Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata ada beberapa kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh penjual yaitu menyerahkan hak milik atas benda yang dijualbelikan , menjamin cacat tersembunyi, jaminan dari gugatan pihak ketiga serta kenikmatan tenteram atas benda yang dijualbelikan, selain itu penjual dibebani kewajiban tambahan yaitu biaya penyerahan, sedangkan kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian berupa sejumlah uang. 2. Sahnya perjanjian jual beli melalui internet harus memiliki keabsahan yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320d dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dasar sahnya suatu perjanjian terjadi apabila keduanya sama-sama sepakat dan adanya kata kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam berkomunikasi mengenai penawaran barang dan pemilihan barang yang diinginkan serta keduanya menyetujuinya. Perjanjian antara kedua belah pihak berlangsung secara bebas dan menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabiladalam perjanjian online tahap yang diambil antara lain melalui Litigasi menurut Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang ITE dan melalui non litigasi menurut Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kata kunci: Sahnya Perjanjian, Jual Beli, Internet, Hukum Perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.